Di era Orde Baru awal tahun 80-an, ketika itu masih ada Kopkamtib yang dipimpin oleh Laksamana TNI Sudomo, masalah markus ini sudah menjadi sorotan(istilah "markus" sengaja ditulis dengan huruf kecil agar jangan dipersepsikan sama dengan nama seseorang). Pemerintahan dibawah Pak Harto -jelek jelek juga- sangat perhatian terhadap jual beli perkara di pengadilan, jual beli jasa pelayanan umum di instansi pemerintah, bahkan sampai percaloan tiket pesawat, kereta api, kapal laut, sampai pungutan liar di jalan dan di perkantoran pemerintah.
Pada masa itu, ada instansi ekstra yang dubentuk khusus untuk menangani masalah seperti itu. Instansi itu bernama OPSTIBPUS, singkatan dari Operasi Tertib Pusat. Pengendalian operasi tertib terletak di Jl. Tanah Abang Timur 12 Jakarta Pusat. Kegiatan utama Opstibpus itu adalah menerima laporan masyarakat, menganalisa, mengevaluasi, menyusun strategi penangkapan, meng-investigasi, melakukan penyidikan (dilakukan oleh Penyidik Polri dan Jaksa pada Opstibpus), dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan apabila cukup bukti. Sebetulnya, Opstibpus pada waktu itu sangat mirip dengan KPK sekarang. Akhir dari eksistensi Opstibpus adalah setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sehingga Opstibpus kala itu kehilangan otoritasnya.
Yang menjadi prioritas penindakan Opstibpus adalah "pungutan liar" dalam segala bentuknya. Khususnya pungutan liar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti pungutan liar di jembatan timbang, pungutan liar oleh penegak hukum di semua lini (hakim, jaksa, polisi), per-caloan kreta api/pesawat/kapal laut, pungutan liar pada pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dll.
Pola rekrutmen petugas operasional adalah dengan meminta tenaga dari Kesatuan ABRI (TNI AD,AL.AU dan POLRI yang waktu itu masih berada dlm kesatuan dengan ABRI, serta dari Kejaksaan). Tenaga-tenaga operasional itu kemudian diberi pengetahuan dasar melalui kursus operasi tertib, yang intinya memberi pengetahuan dasar tentang pola operasi dan prosedur penanganan perkara yang menjadi target operasi. Semua kendali operasi berada di bawah tanggung jawab Komandan Operasi Tertib Pusat yang pada waktu itu dijabat oleh Mayjen TNI E.Y.Kanter, SH (alm).
Penulis kebetulan salah seorang yang direkrut menjadi petugas Opstib, pernah mendapat tugas menangkap seorang pejabat yang dilaporkan minta uang pungli kepada seseorang yang berkepentingan. Pejabat tsb minta uang imbalan sebesar 20 juta rupiah sebagai jasa pelayanan. 20 juta rupiah pada tahun 1984 adalah jumlah yang sangat besar.
Si pelapor menyampaikan pengaduan itu dan langsung ditanggapi oleh pimpinan. Kemudian dibentuk team khusus untuk melakukan operasi penangkapan. Oleh pimpinan, diputuskan untuk meminjamkan dana sebesar 20 juta rupiah kepada si pelapor dengan tugas menyerahkan uang itu sesuai permintaan si pejabat.
Sesuai rencana penyergapan, si pelapor menghadap pejabat tsb yang serta merta menanyakan: "dana sudah siap?". Atas pertanyaan tsb, si pelapor menyerahkan dana sebesar 20 juta itu, yang oleh si pejabat langsung dimasukkan ke dalam laci mejanya.
Mengetahui uang itu sudah berpindah tangan, maka team penangkapan segera masuk dan menyampaikan "Surat Perintah Penangkapan". Sang Pejabat sempat gelagapan dan membantah, tapi bukti uang di dalam laci tidak bisa dibantahnya. Singkatnya, sang pejabat diproses secara hukum dan dipecat dari dinas pekerjaannya.
Cerita ini sengaja diungkapkan hanya sekedar untuk contoh, bahwa bila dikehendaki sebenarnya tidak sulit untuk menangkap orang-orang atau pejabat yang menyalah gunakan kekuasaannya dengan maksud memperkaya diri sendiri melalui cara yang illegal.
Sebagaimana halnya KPK yang "dipersenjatai dengan kewenangan menyadap dan menjadikannya alat bukti" maka seharusnya team yang akan dibentuk dalam upaya memberantas para markus itu juga dibekali dengan "senjata pamungkas" seperti wewenang penyadapan itu. Alat teknologi tinggi sekarang ini sudah sangat mampu untuk mendeteksi "bisik-bisik" antara penyuap dan calon penerima suap. Menurut seorang ahli, ada peralatan kecil "sebesar batang korek api" yang mampu mendeteksi pembicaraan bisik-bisik sekecil apapun bila diletakkan di tempat yang tepat dengan cara yang sangat mudah sekali.
Mengapa harus sedemikian itu? Karena dalam kenyataan, bisik-bisik janji pemberian itu pastilah dilakukan dengan sangat rahasia sekali. Dengan seringnya terbongkar penyadapan telepon dalam berbagai kasus sekarang ini pastilah modus operandi para markus itu sedang mengalami fase metamorfosa. Mereka pasti menghindari penggunaan telepon untuk mengatur penyelesaian perkara secara ekstra yustisial.
Banyak akal dan cara yang bisa dilakukan. Tergantung apakah kita bersungguh-sungguh atau tidak.
|