Istilah MARKUS tiba-tiba menjadi sangat populer dua minggu terakhir ini. Markus tiba-tiba dikenali sebagai monster yang sangat berbahaya di dunia peradilan Indonesia. Kelihaiannya dalam menyuntikkan bisa beracun ke dalam pori-pori darah para penegak hukum demikian efektif sehingga mampu merontokkan sendi-sendi keadilan masyarakat.
Beruntung sekali, bahwa rekaman percakapan sekelompok markus terekam secara tidak sengaja (atau sengaja?) oleh KPK, yang kemudian belakangan menjadi heboh karena diperdengarkan di depan sidang MK. Sekiranya percakapan itu tidak diperdengarkan, maka keberadaan markus itu masih menjadi misteri, antara ada dan tiada.
Meski sebelumnya ada kasus Artalita (yang ternyata juga sebenarnya adalah markus kakap) akan tetapi waktu itu kita belum tersadar juga akan peran markus dalam selingkuhan perkara. Sesungguhnya, ternyata kemudian disadari juga, bahwa peran markus lebih dominan dalam penyelesaian perkara di semua tingkat penegak hukum dari pada pengacara formal yang "hanya mengandalkan ilmunya saja". Kalau seorang pencari keadilan tidak menggunakan markus, maka tunggulah kekalahannya.
Pernyataan ini mungkin terlalu subyektif. Tetapi sebagai praktisi hukum, tentunya pernah atau sering atau selalu mengalami masalah yang tidak menyenangkan ini. Para pencari keadilan cenderung memilih markus untuk mengurus perkaranya (meski bayarannya mungkin lebih mahal) dari pada menggunakan lawyer yang formal. Para lawyer professional lebih terikat pada jadwal sidang yang berlama-lama, sedang para markus bisa "menciptakan jalan tol" dalam semalam. Dalam kenyataan, para markus bisa "merampas" perkara yang sedang ditangani oleh pengacara tanpa si pengacara mampu berbuat sesuatu apapun. Apaboleh buat, bila si pengacara tidak kuat iman maka diapun akan menjelma menjadi "pengacara markus" juga. Pengacara tapi markus, markus tapi pengacara.
Jadi, apabila reformasi hukum benar-benar menjadi mimpi yang jadi kenyataan, maka pemberantasan markus harus menjadi salah satu prioritas. Janganlah mengharap keadilan bisa dinikmati bila markus masih bisa menentukan arah kebijaksanaan para penegak hukum.
|