1. Kasus pembebasan tanah
Sebuah insatansi pemerintah melakukan pembebasan tanah di daerah Jakarta Utara. Untuk keperluan tersebut, instansi yang berangkutan meminta bantuan kepada Lurah setempat untuk membantu melakukan pembebasan tanah. Lurah menyanggupi dan selanjutnya melakukan pembebasan tanah yang dimaksud. Tapi salahnya, Lurah membebaskan tanah menggunakan uangnya dulu dengan janji bahwa bila sudah beres semua biaya akan diganti oleh instansi pemerintah tsb.
Tapi karena perjalanan waktu, pembebasan tanah tersebut belum tuntas sampai lk 4 tahun lamanya. Karena termakan waktu, banyak dari tanah yang semula sudah dibebaskan itu diserobot kembali oleh penduduk liar. Sang lurah stres berat dan akhirnya meninggal dunia. Maka kemudian anaknya tampil untuk menuntut ganti rugi kepada instansi Pemerintah yang menugaskan bapaknya untuk membebaskan tanah itu.
Karena sang anak cukup berpendidikan dan mampu untuk tampil sendiri di depan Pengadilan, maka kami cukup membimbing saja dengan membuatkan surat gugatan, surat jawaban, pembuktian dan kesimpulan sampai Putusan.
Dalam Putusan Pengadilan, Penggugat dimenangkan dengan kewajiban kepada instansi Pemerintah tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar 845 juta rupiah dari 10 milyar yang dituntut. Tergugat naik Banding, dan putusan Banding memperkuat Putusan PN Jakarta Utara, Dilanjutkan dengan permohonan Kasasi, dan putusan Kasasi juga menolak Permohonan Kasasi Tergugat asli.
2. Kasus pinjam-meminjam dengan agunan rumah dan tanah di Pulo Gadung
Ny.M sangat terdesak untuk memperoleh dana segar sebesar 200 juta rupiah. Untuk keperluan itu, Ny M menghubungi seorang "pelepas uang" untuk memperoleh pinjaman (Tn. H) di daerah Tanah Abang. Karena Tn.H ini memang pemain dibidang pinjam meminjam uang, maka dia menerima jaminan berupa Tanah dan Bangunan seluas l.k. 350 m2 di P.Gadung milik Ny.M. Syaratnya, Ny.M mau menanda tangani akte Notaris Pengakuan Hutang dengan penjaminan tanah itu (grosse Akte).
Masalahnya muncul, karena ketika Ny.M mau membayar kembali utangnya yang berjumlah 200juta rupiah beserta bunga sesuai kesepakatan (3%) per-bulan, ternyata Tn.H mengulur-ulur waktu untuk tidak menerima pembayaran utang itu. Sampai akhirnya jatuh tempo.
Ny.M minta nasehat hukum. Saya menyarankan agar digugat saja melalui Pengadilan. Ny M setuju, akan tetapi biaya untuk membayar Pengacara tidak ada. Uangnya hanya cukup untuk membayar kembali utang beserta bunganya. Saya sarankan agar Ny. M mau tampil sendiri di Pengadilan, dan ternyata dia cukup PD untuk tampil sendiri.
Singkatnya, saya buatkan Surat Gugatan, lalu saya antar ke PN Jakarta Pusat. Saya kenalkan ke Panitera, lalu bayar biaya perkara dll. Kemudian setelah itu dia jalan sendiri. Tinggal konsul pada saya bila dia sudah pulang dari PN. Demikian sampai akhir perkara dan menerima Putusan. Hasil akhirnya, dia bayarkan utang beserta bunganya melalui konsinyasi di PN. Dan selesai. |