1. Kasus percobaan penggelapan Kapal Keruk di Batam
Tersangka Bd selaku penyewa sebuah kapal keruk telah mengoperasikan kapal yang disewanya dari PT Am berkedudukan di Jakarta. Entah fikiran dari mana, si Penyewa kapal membuat laporan "kapal tenggelam" ke Polisi di NAD. Padahal dalam kenyataannya, kapal tersebut mau dijual kepada seorang pengusaha dari Singapura. Lalu kapal tsb ditarik ke P. Batam untuk direnovasi sekedar menghilangkan identitas kapalnya.
Malangnya, tanpa sengaja pemilik kapal -dalam hal ini PT Am- kebetulan lewat di dekat kapal yang dalam "perobahan identitas tsb", dan tentu saja karena kapal itu miliknya maka serta merta mereka mengenali kapal itu. Lalu si pemilik melapor ke Lanal Batam, dan petugas Lanal segera turun tangan menangkap kapal beserta ABK-nya untuk ditarik ke dermaga Lanal Batam.
Setelah selesai penyidikan oleh Lanal Batam, perkara dilimpahkan ke Kejari Batam dan selanjutnya ke PN Batam. Perkara telah disidangkan. Karena ada perdamaian dengan Pemilik Kapal yaitu si Penyewa didenda oleh Pemilik Kapal, maka hal tersebut menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan. Terdakwa dijatuhi Pidana percobaan. |