Partners
www.outboundprovider.com
 
 
Visitor
38.107.191.102

USER ONLINE : 5
TOTAL VISITOR : 7142
 
 

Jika tidak bisa memberi dengan materi, maka senyum yang tulus adalah bentuk sikap yang dapat menentramkan jiwa bagi yang menerimanya.  ADA MASALAH HUKUM ? SILAHKAN KONSULTASI DI SINI.....!!!

Kasus Gugatan Perdata

1. Kasus gugatan perdata antara suami sebagai Penggugat dan Isteri sebagai Tergugat

Ny. Y adalah seorang janda. Telah berkenalan dengan seorang laki-laki bernama S. Karena saling tertarik, maka S yang adalah seorang karyawan sebuah perusahaan dengan jabatan yang mamadai dan penghasilan yang cukup, telah memutuskan untuk membeli rumah di Jakarta Utara dan mengatas namakan Ny Y (yang waktu itu belum dikawininya).

Singkat cerita, mereka kawin. Tapi kemudian ternyata tidak bahagia dan selalu cekcok terus. Si suami akhirnya menggugat cerai Ny Y. Akhirnya diputus oleh Pengadilan dan cerai.

S kemudian menggugat Ny Y di PN Jakarta Utara, di mana seolah-olah S digugat oleh Direkturnya sendiri karena telah meminjam uang sebesar 5000 USD untuk membeli rumah. Dalam perkara tsb, S sebagai Tergugat 1 dan Ny Y sebagai Tergugat 2.

Selaku Pembela Ny S, saya mendalilkan bahwa Gugatan ini adalah perbuatan pura-pura antara Penggugat (Direktur) dengan Tergugat 1 (sdr S), yaitu agar seolah-olah "uang untuk membeli rumah" itu adalah milik fihak ke-3 (Direktur). Padahal maksud yang jelas adalah si S akan menarik kembali rumah pemberiannya kepada Ny Y.

Dalam perkara ini, Ny Y dimenangkan oleh PN (gugatan Penggugat ditolak). 

2. Kasus gugatan harta gono-gini antara Ny. SW dengan GKH akibat putusnya perkawinan.

Dalam masa satu tahun perkawinan antara Ny.SW dengan GKh ternyata harus diakhiri dengan perceraian.

Jalan cerita kasus akan dituliskan disini setelah sidang selesai, Sekarang masih dalam proses sidang di PN kota G.

 
 
 
 
Rubrik Berita
 
Berita & Artikel
Seribu Cinta di sekitar kita

Seribu cinta disekitar kita

 


Menangkap markus

Menangkap markus sebenarnya gampang


Makelar Kasus

Markus adalah monster yang menakutkan.


 
 
Partners
dimekkah.com
 
www.dibekasi.net
 
 
 
 
 
Web www.nasehathukum.com
NASEHATHUKUM.COM